Transaksi Investor di BEI Dikenakan Bea Materai Rp 10 Ribu per 1 Januari 2021


 Berkenaan dengan sudah disahkankannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 mengenai Bea Meterai (UU Bea Meterai) pada 26 Oktober 2020, ada ketetapan yang pantas jadi perhatian berkaitan dengan Transaksi bisnis Surat Bernilai di Bursa.

Agen judi bola online terpercaya di internet

PH Sekretaris Perusahaan PT Bursa Dampak Indonesia Valentina Simon menerangkan, salah satunya ketetapan dan keterangan dari UU Bea Meterai itu mengatakan jika tiap Trade Confirmation (TC) tiada batas nilai nominal yang diterima investor selaku dokumen transaksi bisnis surat bernilai akan dikenai Bea Meterai sejumlah Rp 10 ribu per dokumen.


"Faksi yang dikenai Bea Meterai atas TC itu ialah investor selaku yang menerima dokumen sesuai ketetapan dan keterangan pada Pasal 3 angka 2 huruf e, Pasal 5, Pasal 8 angka 1 huruf b, dan Pasal 9 angka 1 UU Bea Meterai," terangnya dalam info tercatat, diambil Sabtu (19/12/2020).


Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sudah melakukan aktivitas publikasi dalam soal penebaran info UU Bea Materai yang lengkap untuk semua stakeholders di Pasar Modal Indonesia.


Seperti memberi kisah proses pemenuhan Bea Meterai yang direncanakan akan dituangkan dalam ketentuan tehnis dan dikeluarkan oleh DJP dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, terhitung ketetapan tehnis berkaitan pemilihan AB selaku Harus Ambil, dan tata langkah pemeteraian secara elektronik.


"Yang akan datang, AB yang dipilih selaku Harus Ambil Bea Meterai mempunyai keharusan mengambil Bea Meterai dari investor atas tiap TC yang diedarkan, selanjutnya harus menyerahkan ke Kas Negara dan melaporan aktivitas pengambilan dan penyerahan itu," kata Valentina Simon.


Mulai 1 Januari 2021, tiap TC secara akan langsung dikenai Bea Meterai dan s/d ditunjuknya AB selaku Harus Ambil, karena itu pemenuhan keharusan Bea Meterai jadi tanggung jawab dari investor.


Hal itu bisa disanggupi memakai Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau proses lain sesuai ketetapan dari DJP.


Meski begitu, Kewenangan Layanan Keuangan (OJK) bersama-sama dengan Self-Regulatory Organization (SRO) dan DJP lagi bekerjasama supaya ketetapan tehnis dan peraturan implikasi UU Bea Meterai masih searah dengan program pengkajian pasar yang sekarang ini sudah efisien tingkatkan perkembangan jumlah dan rutinitas investor ritel di Bursa.


Semua info terkini berkaitan implikasi UU Bea Meterai akan dikatakan SRO ke semua aktor pasar modal, diantaranya lewat AB dan Federasi Perusahaan Dampak Indonesia (APEI) agar dilanjutkan ke beberapa pihak berkaitan.


"Disamping itu dengan pemberlakukan UU Bea Meterai ini, diinginkan tidak menurunkan ketertarikan investor untuk lakukan investasi di Pasar Modal Indonesia. Regulator Pasar Modal Indonesia tetap lagi lakukan rekonsilasi dan pengaturan yang diperlukan supaya masih terbentuk pasar yang teratur, lumrah dan efektif," tutur Valentina Simon.


IHSG Tulis Rekor, Jokowi Animo Performa BEI


Postingan populer dari blog ini

True Love’s Fury

city setting on a skateboard appeared incompatible

An aggressive first move